.com

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polres Gresik

f g+ t
Publikasikan :
Artikel ini akan menjelaskan cara membuat serta memperpanjang SKCK di Polres khusus untuk daerah Kabupaten Gresik dan berdasarkan pengalaman saya.

Untuk SKCK secara umum / nasional (seluruh Indonesia), berikut cara membuatnya (Cara membuat SKCK) dan berikut ini adalah cara memperpanjangnya (Cara memperpanjang SKCK), adapula persyaratan-persyaratannya (Syarat SKCK).

Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK. Jika ada perbedaan pasti tidak terlalu melenceng.

Syarat untuk permohonan SKCK baru:
  1. Foto kopi KTP.
  2. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).
  3. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa.
  4. Rekomendasi Polsek.
  5. Foto berwarna 4x6 = 6 lembar.
  6. Sidik jari (Reskrim).
  7. Isi form cheklist (disediakan Polres).

Syarat untuk perpanjangan SKCK lama:
  1. SKCK asli yang lama (paling lama 1 tahun).
  2. Foto berwarna 4x6 = 2-3 lembar.
  3. Foto kopi KTP.
  4. Foto kopi KSK/KK (Kartu Keluarga).

Memperpanjang SKCK di Polres Gresik

Catatan:
- Biaya administrasi Rp. 10.000
- Biaya sidik jari Rp. 5.000 (di beberapa kota tidak diberlakukan)
- SKCK hanya berlaku 6 bulan.

Berikut ini saya informasikan juga jadwal atau jam pelayanan dan istirahat di Polres Gresik :
Pelayanan SKCK Pelayanan Sidik Jari
Senin - Jumat8:00 - 14:30Senin - Jumat8:30 - 13:30
Sabtu8:00 - 11:00
IstirahatIstirahat
Senin 11:30 - 12:30Senin - Jumat11:30 - 12:30
Jumat 11:30 - 13:00Sabtu, Minggu, Hari libur nasional = Tutup

Artikel yang berkaitan

24 comments:

  1. Sidik jari itu maksudnya gimana mas? gimana nanti ngurusnya disana?

    ReplyDelete
  2. Datang saja kesana nanti ada proses pengambilan sidik jari. Sidik jari itu maksudnya kita memberi cap semua 5 jari kiri dan semua 5 jari kanan.

    ReplyDelete
  3. makasih mas, SKCK nya bisa langsung jadi sehari kan?

    ReplyDelete
  4. cak, kalo fotocopy akte harus legalisir kah?

    ReplyDelete
  5. kalau misalny saya punya skck dari polsek n mau perpanjang di polres bisa gak?

    ReplyDelete
  6. Anonymous/Anonim, bisa dengan cara meminta surat rekomendasi dari Polsek.

    ReplyDelete
  7. Ini daftarnya emg harus di polres? Ga bisa di polsek?

    ReplyDelete
  8. Anonymous/Anonim, kalau untuk keperluan CPNS harus setingkat Polres Mas. Silahkan ditanyakan ke Polsek setempat untuk lebih jelasnya, karena bisa saja kebijakannya sudah berubah lagi.

    ReplyDelete
  9. mas, kemarin saya mengurus skck untuk cpns. di surat pengantar dari kelurahan sudah tertulis "sebagai persyaratan mendaftar cpns". sekarang saya ingin membuat skck untuk bumn dan swasta. apakah saya harus mengulangi prosedure dari kelurahan lagi?

    ReplyDelete
  10. Untuk SKCK Swasta cukup mengurus sampai ke Polsek (Polisi Sektor).
    Kenapa tidak sekalian saja mengurus CPNS dan Swastanya? Iya, harus mengurus lagi, mgkn berbeda kalau langsung mengurus kedua-duanya.
    Lebih baiknya tanyakan terlebih dahulu di Kelurahan setempat.

    ReplyDelete
  11. mas klw perpanjang skck perlu sidik jari lagi tidak..?

    ReplyDelete
  12. Rido Compas, jika hanya perpanjangan tidak perlu sidik jari lagi, sidik jari hanya jika akan membuat SKCK baru.

    ReplyDelete
  13. Mas klo skck mati 2 tahun bisa dperpanjang gk ya,ap bwt baru lagi

    ReplyDelete
  14. taradino, sepertinya harus buat baru lagi dari awal. Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Polres bagian SKCK terdekat.

    ReplyDelete
  15. Mas klo dl buat skck nya september thun lalu, ini mau buat lagi, bs prpanjang/buat lg?
    SKCK 1th dihitung dr pembuatan/stlh jgka wktu habisnya?

    ReplyDelete
  16. Ane punxa skck polsek..
    Dan mau ngrus skck polres..

    Pa skck polsek sy bs bwat ngrus skck polres/sy bwat bru lg dr rt rw gan..

    ReplyDelete
  17. Anonymous/Anonim, sudah terhitung lebih dari satu tahun Mas, dihitung dari pembuatannya. Jadi harus buat lagi.
    Septian Ristianto, bisa Mas dengan syarat membawa surat pengantar dari Polsek.

    ReplyDelete
  18. pak mau tanya,
    di SKCK saya tertulis untuk keperluan : melamar pekerjaan,
    masa berlakunya habis 3 bulan yang lalu,
    mau tk perpanjang tapi untuk keperluannnya tk ganti SECATA bisa gk???

    ReplyDelete
  19. Perpanjangan SKCK dari Polsek ke Polres, pakai Rekomendasi Polsek.. Apa masih perlu surat keterangan dari RT RW dan Keluran juga pak?

    ReplyDelete
  20. Saya warga luar gresik dan bekerja di gresik untuk skrg. Apakah bisa jika mau membuat skck di gresik? Dan apa saja syaratnya

    ReplyDelete
  21. Maaf pakk. Apa di gresik bisa daftar SKCK melalui online? Dan jika saya bukan warga gresik apa bisa buat SKCK di gresik?

    ReplyDelete
  22. Pak, sy KTP Sumatera Barat, tp domisili d sini, bisa gak ngurus SKCK?

    ReplyDelete