.com

Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama

f g+ t
Publikasikan :
Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama Yang Sudah Habis Masanya
Untuk yang belum tau, penerbit SKCK oleh Polsek tidak diperuntukkan untuk keperluan CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara. Hanya Polres yang bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut. Tetapi untuk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres.

Setelah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), jangan lupa akan masa berlaku dari SKCK tersebut. 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.

Di sini saya akan menjelaskan bahwa SKCK yang telah mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang, walaupun sebenarnya tertulis 'maksimal 1 tahun'. Jadi cara memperpanjangnya sama dengan SKCK yang belum berumur 1 tahun. Mengenai syarat mengurus perpanjangan SKCK, syaratnya sebagai berikut :

Syarat perpanjangan SKCK (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id)
  1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi  KTP/SIM.
  3. Fotokopi  KK (Kartu Keluarga).
  4. Fotokopi  Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Cara / langkah memperpanjang SKCK di Polres :
  • Serahkan berkas persyaratan ke bagian loket. 
  • Isi formulir yang diberikan.
  • Serahkan formulir ke loket dan bayar administrasi Rp. 10.000.
  • Pengambilan hasil pembuatan SKCK.
  • Fotokopi SKCK sebanyak 10 lembar.
  • Serahkan fotokopi ke loket guna legalisir.

Catatan :
Jika ada perbedaan alur / proses dan persyaratan, dipastikan perbedaanya tidak terlalu besar. Karena kebijakan setiap Polres / Polsek tetap harus mengacu kepada kebijakan Polri.

Artikel yang berkaitan

No comments:

Post a Comment