Lama masa berlaku dari SIM A ataupun SIM C adalah 5 tahun. Jika masa berlaku akan habis diharuskan untuk melakukan pengurusan dalam perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp. 80.000, SIM C Rp. 75.000.
SIM yang mati atau sudah melewati masa berlaku tidak akan dapat diperpanjang dan harus dilakukan pembuatan ulang SIM dari awal. Proses yang harus dilalui khusus untuk pembuatan SIM adalah ujian teori dan praktek. Kedua ujian tersebut tidak diperlukan pada proses memperpanjang SIM.
Showing posts with label Birokrasi. Show all posts
Showing posts with label Birokrasi. Show all posts
Apakah Itu SIM? (Arti, Syarat, Jenis, Biaya, dan Manfaat SIM)
Surat Izin Mengemudi adalah kepanjangan dari SIM, walaupun dalam kenyataannya bentuk dari SIM tidaklah menyerupai sebuah surat, melainkan sebuah kartu. Mengenai pengertian atau definisi dari SIM, SIM merupakan kartu tanda pengenal pengemudi yang diberikan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai bukti bahwa pengemudi bersangkutan telah lulus dalam persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani rohani, pemahaman tentang peraturan berlalu lintas, dan ketrampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tertulis "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."
Pada pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan tertulis "Setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM)."
Cara Mengurus dan Membuat SKCK Baru
Perlu diketahui terlebih dahulu, instansi penerbit SKCK ada 2, Polres dan Polsek. Polres menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran atau pelengkapan administrasi PNS/CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan lain yang bersifat antar negara. Sedangkan Polsek menerbitkan SKCK untuk kepentingan pelamaran pekerjaan pada perusahaan swasta.
Untuk melakukan pengurusan pembuatan SKCK baru di Polres. Harus melalui beberapa tahapan termasuk ke aparat desa dan instansi tertentu, diantaranya RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Polsek (Polisi Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer). Jangan lupa memperpanjang SKCK jika telah melewati batas masa berlakunya.
Bisa saya rangkum beberapa persyaratan keseluruhan mulai dari perangkat desa sampai Polres adalah foto berwarna dengan 2 ukuran (ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar), fotokopi : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi), KSK (Kartu Susunan Keluarga) atau KK (Kartu Keluarga), Kenal Lahir atau Akte Kelahiran.
Untuk melakukan pengurusan pembuatan SKCK baru di Polres. Harus melalui beberapa tahapan termasuk ke aparat desa dan instansi tertentu, diantaranya RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), Kelurahan, Polsek (Polisi Sektor), Koramil (Komando Rayon Militer). Jangan lupa memperpanjang SKCK jika telah melewati batas masa berlakunya.
Bisa saya rangkum beberapa persyaratan keseluruhan mulai dari perangkat desa sampai Polres adalah foto berwarna dengan 2 ukuran (ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar), fotokopi : PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi), KSK (Kartu Susunan Keluarga) atau KK (Kartu Keluarga), Kenal Lahir atau Akte Kelahiran.
Apa Itu SKCK? Pengertian / Arti SKCK Adalah Suatu Surat
Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK merupakan surat keterangan dari Kepolisian
yang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan SKCK, diantaranya harus melalui proses pengurusan yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah yang berada sekitar tempat tinggal orang yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di (Cara pembuatan SKCK).
yang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
Ada beberapa syarat dalam pembuatan SKCK, diantaranya harus melalui proses pengurusan yang dilakukan di beberapa instansi pemerintah yang berada sekitar tempat tinggal orang yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di (Cara pembuatan SKCK).
Cara Mengurus dan Memperpanjang SKCK Lama
Untuk yang belum tau, penerbit SKCK oleh Polsek tidak diperuntukkan untuk keperluan CPNS dan pembuatan VISA atau keperluan antar negara. Hanya Polres yang bisa menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut. Tetapi untuk perpanjangan, segala jenis SKCK bisa dilakukan di Polres.
Setelah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), jangan lupa akan masa berlaku dari SKCK tersebut. 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.
Di sini saya akan menjelaskan bahwa SKCK yang telah mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang, walaupun sebenarnya tertulis 'maksimal 1 tahun'. Jadi cara memperpanjangnya sama dengan SKCK yang belum berumur 1 tahun. Mengenai syarat mengurus perpanjangan SKCK, syaratnya sebagai berikut :
Setelah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), jangan lupa akan masa berlaku dari SKCK tersebut. 6 bulan atau setengah tahun adalah batas akhir masa berlakunya SKCK (3 bulan untuk SKCK penerbitan Polsek), jika lebih maka SKCK tersebut dinyatakan kadaluarsa, jadi harus dilakukan perpanjangan.
Di sini saya akan menjelaskan bahwa SKCK yang telah mati lebih dari satu tahun masih bisa diperpanjang, walaupun sebenarnya tertulis 'maksimal 1 tahun'. Jadi cara memperpanjangnya sama dengan SKCK yang belum berumur 1 tahun. Mengenai syarat mengurus perpanjangan SKCK, syaratnya sebagai berikut :
Ketentuan & Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK
Di sini akan dibahas mengenai apa saja syarat atau berkas yang diperlukan dan dibutuhkan oleh pihak kepolisian kepada peminta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bersangkutan untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SKCK.
Untuk pembuatan baru SKCK diperlukan pengambilan sidik jari jika belum ada.
Di bawah ini terdapat syarat dalam membuat SKCK dan juga syarat dalam memperpanjang SKCK (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id).
Untuk pembuatan baru SKCK diperlukan pengambilan sidik jari jika belum ada.
Di bawah ini terdapat syarat dalam membuat SKCK dan juga syarat dalam memperpanjang SKCK (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id).
Contoh Bentuk Suatu SKCK (Gambar / Foto Scan)
Jika anda akan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) baru atau penasaran seperti apa sih bentuk dari SKCK tersebut. Di sini saya akan tunjukkan 7 gambar SKCK yang saya temukan di internet.
Beberapa data yang tertera di SKCK : nama, jenis kelamin, kebangsaan, agama, tempat dan tgl lahir, tempat tinggal sekarang, pekerjaan (jika ada), nomor KTP, nomor pasport (jika ada), rumus sidik jari (diambil di saat kita melakukan pembuatan SKCK), keterangan catatan kriminalitas, keperluan pembuatan SKCK. Dan satu lagi data yang terpenting yaitu masa berlaku, jika masa berlaku habis, segeralah memperpanjang SKCK tersebut.
Beberapa data yang tertera di SKCK : nama, jenis kelamin, kebangsaan, agama, tempat dan tgl lahir, tempat tinggal sekarang, pekerjaan (jika ada), nomor KTP, nomor pasport (jika ada), rumus sidik jari (diambil di saat kita melakukan pembuatan SKCK), keterangan catatan kriminalitas, keperluan pembuatan SKCK. Dan satu lagi data yang terpenting yaitu masa berlaku, jika masa berlaku habis, segeralah memperpanjang SKCK tersebut.
Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Polres Gresik
Artikel ini akan menjelaskan cara membuat serta memperpanjang SKCK di Polres khusus untuk daerah Kabupaten Gresik dan berdasarkan pengalaman saya.
Untuk SKCK secara umum / nasional (seluruh Indonesia), berikut cara membuatnya (Cara membuat SKCK) dan berikut ini adalah cara memperpanjangnya (Cara memperpanjang SKCK), adapula persyaratan-persyaratannya (Syarat SKCK).
Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK. Jika ada perbedaan pasti tidak terlalu melenceng.
Untuk SKCK secara umum / nasional (seluruh Indonesia), berikut cara membuatnya (Cara membuat SKCK) dan berikut ini adalah cara memperpanjangnya (Cara memperpanjang SKCK), adapula persyaratan-persyaratannya (Syarat SKCK).
Hampir di seluruh Indonesia diberlakukan syarat yang sama dalam membuat dan memperpanjang SKCK. Jika ada perbedaan pasti tidak terlalu melenceng.
Subscribe to:
Posts (Atom)

