.com

Ketentuan & Syarat Membuat dan Memperpanjang SKCK

f g+ t
Publikasikan :
Ketentuan dan Persyaratan Mengurus, Membuat dan Memperpanjang SKCK
Di sini akan dibahas mengenai apa saja syarat atau berkas yang diperlukan dan dibutuhkan oleh pihak kepolisian kepada peminta SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bersangkutan untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SKCK.

Untuk pembuatan baru SKCK diperlukan pengambilan sidik jari jika belum ada.

Di bawah ini terdapat syarat dalam membuat SKCK dan juga syarat dalam memperpanjang SKCK (bersumberkan dari situs resmi kepolisian : polri.go.id).

Syarat membuat SKCK Baru :
  1. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP/SIM.
  3. Fotokopi  KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
  4. Fotokopi  Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Syarat memperpanjang masa berlaku SKCK :
  1. SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  2. Fotokopi  KTP/SIM.
  3. Fotokopi  KK (Kartu Keluarga) / KSK (Kartu Susunan Keluarga).
  4. Fotokopi  Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Saran
Mengenai syarat-syarat yang ada. Lebih baik kita membawa berkas secara lengkap, karena di beberapa kota atau kabupaten, disana memiliki kebijakan yang berbeda. Misalnya pada poin nomer 2 di atas, mengenai Fotokopi KTP/SIM. Lebih baik anda membawa 2, fotokopi KTP dan fotokopi SIM, daripada anda hanya membawa salah satunya saja. Karena ada beberapa kota yang lebih mensyaratkan suatu fotokopi KTP, bukan fotokopi SIM.

Beberapa tarif dalam proses pengurusan SKCK
Sidik Jari = RP.35.000
Administrasi = RP.10.000

Catatan
SKCK untuk pelamaran pekerjaan di perusahaan swasta diterbitkan oleh Polsek (Kepolisian Sektor), sedangkan untuk CPNS, BUMN dan luar negeri diterbitkan oleh Polres (Kepolisian Resor).

Artikel yang berkaitan

No comments:

Post a Comment